Pasal 1 (Tujuan)
Tujuan dari Syarat dan Ketentuan ini (selanjutnya disebut sebagai "Syarat") adalah untuk menetapkan hak dan kewajiban antara "Pengguna" dan "Perusahaan" serta hal-hal penting lainnya terkait penggunaan semua layanan periklanan medis yang disediakan oleh DiaAd Co., Ltd. (selanjutnya disebut sebagai "Perusahaan").
Pasal 2 (Definisi)
Definisi istilah yang digunakan dalam "Syarat dan Ketentuan" ini adalah sebagai berikut:
① "Iklan Medis" mengacu pada segala bentuk iklan internet yang ditampilkan pada "Media Iklan" dan diklasifikasikan sebagai berikut:
A. "Iklan Acara": Ini mengacu pada iklan internet yang ditampilkan pada hasil pencarian, tab, dll. yang relevan di dalam K-Dia ketika "Materi Iklan"—termasuk judul, deskripsi, informasi tambahan, informasi rumah sakit, gambar, dll.—yang dibuat oleh "Pengguna" secara langsung atau melalui pihak ketiga seperti agensi untuk tujuan mempromosikan rumah sakit didaftarkan pada "Media Iklan." Ini adalah fungsi yang harus digunakan saat menggunakan "Layanan."
B. "Iklan Tambahan": Ini mengacu pada iklan internet tambahan, seperti iklan kategori atau iklan pop-up, yang menampilkan iklan yang diajukan oleh Pengguna kepada pengguna Media Iklan sesuai dengan metode yang ditentukan oleh "Perusahaan," selain Iklan Acara. Rincian spesifik mengenai prosedur aplikasi dan area penempatan untuk Iklan Tambahan disediakan melalui "Halaman Pengelola Layanan" atau halaman web terkait, dan "Pengguna" harus meninjau rincian ini dengan cermat sebelum menyimpulkan perjanjian penggunaan "Iklan Medis".
**Syarat dan Ketentuan** ② "Layanan Iklan Medis" (selanjutnya disebut sebagai "Layanan") mengacu pada "Iklan Medis" yang disediakan oleh "Perusahaan" dan semua layanan terkait yang menyertai "Iklan Medis".
③ "Media Iklan" mengacu pada media tempat "Iklan Medis" ditampilkan oleh "Perusahaan", termasuk K-Dia (selanjutnya disebut sebagai "K-Dia"), sebuah aplikasi yang menyediakan informasi medis estetika yang dioperasikan oleh "Perusahaan".
④ "Pengguna" mengacu pada pelanggan lembaga medis yang membuat perjanjian layanan dengan "Perusahaan" sesuai dengan "Syarat dan Ketentuan" untuk menggunakan "Layanan" "Perusahaan" dan memanfaatkan "Layanan" yang disediakan oleh "Perusahaan".
⑤ "Halaman Administrator Layanan" mengacu pada sistem yang disediakan oleh "Perusahaan" yang memungkinkan "Pengguna" untuk mengelola "Iklan Medis," termasuk mengajukan, menampilkan, mengelola, dan membatalkan "Iklan Medis."
⑥ "Materi Iklan" mengacu pada isi iklan medis, seperti judul, teks deskriptif, informasi tambahan (termasuk informasi rumah sakit dan dokter), dan gambar, yang diajukan dan dipublikasikan di "Media Iklan" oleh "Pengguna."
⑦ "Poin Rumah Sakit" mengacu pada dana yang dapat digunakan saat menggunakan "Layanan," dan biaya penggunaan untuk "Layanan" hanya dapat dibayar melalui "Poin Rumah Sakit." "Poin Rumah Sakit" diklasifikasikan menjadi Poin Rumah Sakit berbayar yang dapat dikembalikan dan Poin Rumah Sakit gratis yang tidak dapat dikembalikan.
Pasal 3 (Pemasangan dan Perubahan Syarat dan Ketentuan)
① Pihak "Perusahaan" wajib menampilkan isi "Syarat dan Ketentuan" pada layar utama atau layar terkait dari "Halaman Administrator Layanan" agar "Pengguna" dapat dengan mudah mengenalinya.
② Pihak "Perusahaan" dapat mengubah "Syarat dan Ketentuan" jika diperlukan, sejauh perubahan tersebut tidak melanggar hukum dan peraturan yang berlaku.
③ Apabila Pihak "Perusahaan" mengubah "Syarat dan Ketentuan," pihak tersebut wajib merinci detail perubahan dan tanggal efektifnya serta memasang pemberitahuan pada "Halaman Administrator Layanan" mulai 7 hari sebelum tanggal efektif hingga sehari sebelum tanggal efektif. Namun, jika perubahan tersebut merugikan "Pengguna," pemberitahuan akan dipasang mulai 30 hari sebelum tanggal efektif.
④ Jika "Perusahaan," saat memasang pemberitahuan sesuai dengan paragraf sebelumnya, secara jelas mengumumkan bahwa kegagalan untuk menyatakan niat kepada "Pengguna" sehari sebelum tanggal efektif akan dianggap sebagai telah menyatakan niat, atau jika "Pengguna" tidak secara eksplisit menyatakan penolakan meskipun pemberitahuan telah diberikan sesuai dengan Pasal 12, "Pengguna" dianggap telah menyetujui Syarat dan Ketentuan yang telah diubah.
⑤ Jika "Pengguna" tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang telah direvisi, mereka dapat menarik diri dengan menyatakan penolakan mereka kepada "Perusahaan" sebelum tanggal efektif.
Pasal 4 (Pendaftaran Pengguna Layanan)
① Keanggotaan sebagai "Pengguna" disimpulkan ketika seseorang yang ingin menggunakan "Layanan" (selanjutnya disebut sebagai "Pemohon") menyetujui isi "Syarat dan Ketentuan" dan mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh "Perusahaan," dan "Perusahaan" menerima permohonan tersebut.
② Pihak "Perusahaan" dapat menolak permohonan "Pemohon" jika terdapat salah satu alasan berikut, dan dapat mengambil tindakan untuk mengakhiri kontrak bahkan setelah keanggotaan jika salah satu alasan berikut dikonfirmasi:
A. Jika "Pemohon" sebelumnya telah kehilangan status "Pengguna" sesuai dengan "Syarat dan Ketentuan"
B. Jika "Pemohon" mengajukan pendaftaran ulang setelah menarik diri dari status "Pengguna" saat berada di bawah pembatasan penggunaan "Layanan" karena alasan seperti pelanggaran "Syarat dan Ketentuan"
C. Jika nama selain nama asli atau nama orang lain dimasukkan (termasuk kasus di mana informasi dari lembaga medis lain dicuri)
D. Jika informasi yang dimasukkan atau diberikan salah atau tidak benar, atau jika informasi yang diminta oleh "Perusahaan" tidak dimasukkan
E. Jika persetujuan tidak mungkin dilakukan karena alasan yang disebabkan oleh "Pemohon," atau jika permohonan diajukan dengan melanggar hal-hal lain yang tercantum dalam "Syarat dan Ketentuan"
f. Jika terdapat risiko atau pelanggaran aktual terhadap hukum dan peraturan terkait lainnya
③ Waktu penetapan keanggotaan "Pengguna" adalah saat "Perusahaan" menunjukkan penyelesaian keanggotaan selama proses aplikasi, atau ketika pemberitahuan sesuai dengan metode berdasarkan Pasal 12 sampai kepada "Pemohon."
Pasal 5 (Kewajiban Pengelolaan Akun, dsb.)
① Pengguna bertanggung jawab atas pengelolaan ID dan kata sandi akun Pengguna mereka, dan Pengguna tidak boleh mengizinkan pihak ketiga untuk menggunakannya.
② Jika Pengguna mengetahui bahwa ID atau kata sandi mereka telah dicuri, atau bahwa pihak ketiga selain Pengguna lain yang telah diberi wewenang oleh Pengguna menggunakan akun mereka, Pengguna harus segera memberi tahu Perusahaan dan mengikuti instruksi Perusahaan.
③ Jika informasi yang diberikan pada saat pendaftaran berubah, Pengguna harus mengakses Halaman Administrator Layanan untuk mengubahnya secara langsung atau memberi tahu Perusahaan tentang perubahan tersebut melalui Pusat Pelanggan.
④ Jika Pengguna ditangguhkan atau ditutup, Pengguna harus meminta pembaruan informasi dari Perusahaan sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh Perusahaan.
⑤ "Perusahaan" tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat kegagalan "Pengguna" untuk mematuhi Paragraf 2, 3, dan 4.
Pasal 6 (Perlindungan Informasi Pribadi)
① "Perusahaan" berupaya melindungi informasi pribadi "Pengguna" sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, seperti "Undang-Undang tentang Peningkatan Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi, dll." dan "UU Perlindungan Data Pribadi." Perlindungan dan penggunaan informasi pribadi diatur oleh hukum dan peraturan yang berlaku serta Kebijakan Privasi "Perusahaan".
② Jika lembaga investigasi, dll., meminta "Perusahaan" untuk memberikan informasi mengenai "Pengguna" sesuai dengan prosedur hukum yang ditetapkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi, "Perusahaan" dapat memberikan data tersebut.
Pasal 7 (Perlindungan Informasi Pengguna yang Diperoleh)
① Pengguna tidak boleh menggunakan informasi pribadi Pengguna yang diberikan melalui Perusahaan untuk tujuan selain yang ditentukan dalam kontrak. Jika terjadi pelanggaran, Pengguna akan menanggung semua tanggung jawab hukum perdata dan pidana serta wajib mengganti kerugian Perusahaan dengan biaya dan upaya Pengguna sendiri.
② Untuk melindungi informasi pribadi, Perusahaan dapat mengambil langkah-langkah untuk menjadikan informasi pribadi Pengguna yang diungkapkan kepada Pengguna bersifat pribadi setelah jangka waktu yang cukup lama berlalu.
③ Jika, meskipun Perusahaan telah melakukan upaya yang cukup untuk melindungi informasi pribadi, Pengguna tertentu melanggar Pasal 1 dengan membocorkan atau menyalahgunakan informasi pribadi Pengguna, Pengguna wajib mengganti kerugian Perusahaan dengan biaya dan upaya Pengguna sendiri.
④ Ketika "Pengguna" memproses informasi pribadi Pengguna, "Pengguna" wajib mengambil semua tindakan teknis dan administratif yang diatur oleh hukum dan peraturan terkait untuk mencegah kehilangan, pencurian, kebocoran, perubahan, atau kerusakan informasi pribadi. "Pengguna" wajib membatasi jumlah orang yang memproses informasi pribadi pengguna seminimal mungkin, dan "Pengguna" wajib memusnahkan informasi pribadi yang telah selesai digunakan tanpa penundaan sehingga tidak dapat dipulihkan atau direproduksi.
Pasal 8 (Kesimpulan Perjanjian Penggunaan Iklan Medis)
① Perjanjian Layanan "Iklan Medis" disepakati ketika "Pengguna" mengajukan permohonan penempatan "Iklan Medis" sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh "Perusahaan" dan "Perusahaan" menyetujui permohonan tersebut.
② Prosedur permohonan dan persetujuan dapat bervariasi tergantung pada jenis "Iklan Medis," dan "Perusahaan" dapat memberikan panduan tentang prosedur permohonan dan persetujuan khusus melalui "Halaman Manajer Layanan" atau situs web terkait.
③ "Pengguna" harus mengajukan permohonan penempatan "Iklan Medis" menggunakan formulir dan prosedur yang dipersyaratkan oleh "Perusahaan." "Perusahaan" berwenang untuk menentukan kriteria peninjauan, status persetujuan, dan metode terkait permohonan "Pengguna," dan dapat meminta perubahan pada isi permohonan dari "Pengguna" sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta standar "Perusahaan."
④ Jika kontrak layanan "Iklan Medis" tidak dapat diselesaikan karena alasan seperti penolakan "Pengguna" untuk mengubah permintaan atau penolakan "Perusahaan", "Pengguna" dapat meminta pengembalian dana atas "Poin Rumah Sakit" yang telah dibayarkan di muka kepada "Perusahaan" sebagai pertimbangan untuk permohonan "Iklan Medis" yang bersangkutan.
⑤ Jika terjadi perubahan terkait "Materi Iklan" yang menjadi subjek "Iklan Medis", isi layanan yang diberikan oleh Rumah Sakit, atau penyedia layanan tersebut saat menggunakan "Layanan" setelah kontrak layanan diselesaikan, "Pengguna" harus segera memberitahukan kepada "Perusahaan" dan menjalani pemeriksaan ulang; "Pengguna" akan menanggung segala kerugian yang timbul dari pemeriksaan ulang tersebut.
⑥ "Pengguna" wajib memastikan bahwa "Materi Iklan" dari "Iklan Medis" yang diajukan untuk dipublikasikan, serta isi layanan yang diberikan oleh Rumah Sakit yang menjadi subjek "Iklan Medis" atau penyedia layanan tersebut, tidak melanggar hukum yang berlaku atau melanggar hak pihak ketiga.
⑦ Fakta bahwa "Perusahaan" telah menerima permohonan penempatan "Iklan Medis" sesuai dengan Pasal ini tidak merupakan jaminan atau kepastian akhir bahwa "Materi Iklan" dari "Iklan Medis," isi layanan yang diberikan oleh rumah sakit yang menjadi subjek "Iklan Medis," atau penyedia layanan tersebut tidak ilegal atau sesuai dengan "Syarat dan Ketentuan" "Perusahaan," kebijakan operasional iklan, panduan pengguna, dll. Bahkan setelah diterima, jika dikonfirmasi bahwa "Materi Iklan," isi layanan yang diberikan oleh rumah sakit, atau penyedia layanan tersebut melanggar hukum dan peraturan yang berlaku atau "Syarat dan Ketentuan," kebijakan operasional iklan, panduan pengguna, dll., "Perusahaan" dapat mengambil tindakan "Pembatasan Penggunaan" sesuai dengan Pasal 17 atau mengakhiri seluruh atau sebagian dari "Syarat dan Ketentuan" dan kontrak penggunaan "Iklan Medis" yang disepakati sesuai dengan Pasal 18.
Pasal 9 (Penempatan Iklan Medis)
① "Perusahaan" berwenang untuk menentukan ruang lingkup "Media Iklan" tempat "Iklan Medis" ditampilkan, serta area tampilan, urutan tampilan, informasi tampilan, UI area tampilan, periode tampilan, dll. (selanjutnya disebut sebagai "Area Tampilan, dll.") untuk "Iklan Medis" dalam "Media Iklan," dan dapat mengubah atau menambahkan informasi tersebut.
② Jika terjadi perubahan besar pada konten dalam ruang lingkup "Media Iklan" atau "Area Tampilan, dll." yang berdampak signifikan pada hak dan kewajiban "Pengguna," "Perusahaan" akan memberikan pemberitahuan di "Halaman Pengelola Layanan" atau halaman web terkait sebelum perubahan tersebut. Jika "Pengguna" tidak menyetujui perubahan tersebut, mereka dapat menghentikan tampilan "Iklan Medis" dengan konten yang dimodifikasi di akun mereka kapan saja.
③ "Perusahaan" dapat, dari waktu ke waktu, melakukan pengujian yang menargetkan sebagian lalu lintas tanpa pemberitahuan terpisah untuk meningkatkan kualitas "Layanan" dan meningkatkan efektivitas "Iklan Medis."
④ "Perusahaan" dapat membatasi penempatan "Iklan Medis" atau membatasi jumlah "Iklan Medis" yang ditempatkan jika "Iklan Medis" termasuk dalam salah satu sub-paragraf berikut. Kriteria khusus mengenai penempatan "Iklan Medis" dan pembatasan jumlah iklan yang memenuhi syarat untuk ditempatkan akan ditentukan melalui kebijakan, pedoman, dll. yang terkait, dan jika berlaku, kebijakan, pedoman, dll. yang relevan akan diposting di "Halaman Manajer Layanan" atau halaman web terkait.
a. Jika ada risiko menyebabkan atau menimbulkan risiko hukum atau keuangan bagi "Perusahaan"
b. Jika ada kerusakan atau risiko merusak kehormatan, reputasi, kredit, atau kredibilitas "Perusahaan" dan "Media Periklanan"
c. Jika terdapat risiko penurunan atau pengurangan kualitas "Layanan" atau "Media Iklan"
d. Jika efektivitas "Iklan Medis" berkurang secara signifikan
e. Jika "Pengguna" melanggar hukum dan peraturan terkait, "Syarat dan Ketentuan," kebijakan dan pedoman bawahan, dll. (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai "Syarat dan Ketentuan, dll.")
⑤ Jika "Perusahaan" membatasi penempatan "Iklan Medis" terkait atau mengubah "Area Penempatan, dll." sesuai dengan "Syarat dan Ketentuan, dll.," "Perusahaan" akan memberitahukan kepada "Pengguna" dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 12; namun, jika ada alasan yang tidak dapat dihindari yang mencegah pemberitahuan sebelumnya, pemberitahuan dapat diberikan kemudian.
Pasal 10 (Perubahan Layanan)
① "Perusahaan" dapat mengubah konten, operasional, atau hal-hal teknis dari "Layanan" untuk memastikan penyediaan "Layanan" yang stabil.
② Jika "Perusahaan" mengubah "Layanan," Perusahaan akan menentukan detail perubahan dan tanggal efektifnya serta memberikan pemberitahuan sebelumnya di "Halaman Administrator Layanan" atau halaman web terkait. Namun, jika perubahan tersebut menyangkut hal-hal penting yang berkaitan dengan hak atau kewajiban "Pengguna" atau penggunaan "Layanan," pemberitahuan akan diberikan mulai 7 hari sebelum tanggal efektif; jika perubahan tersebut tidak menguntungkan "Pengguna," pemberitahuan akan diberikan mulai 30 hari sebelum tanggal efektif.
③ Jika "Pengguna" tidak menyetujui perubahan "Layanan," "Pengguna" dapat menyatakan penolakannya kepada "Perusahaan" dan mengakhiri penggunaan "Iklan Medis."
Pasal 11 (Penangguhan Pelayanan)
① "Perusahaan" dapat menangguhkan sementara penyediaan "Layanan" jika terjadi pemeriksaan pemeliharaan, penggantian, kerusakan, kegagalan, gangguan komunikasi, atau alasan operasional wajar lainnya terkait fasilitas informasi dan komunikasi seperti komputer.
② Dalam hal yang disebutkan pada paragraf sebelumnya, "Perusahaan" akan memberitahukan kepada "Pengguna" sesuai dengan metode yang diatur dalam Pasal 12. Namun, jika terdapat keadaan yang tidak dapat dihindari yang mencegah "Perusahaan" untuk memberikan pemberitahuan sebelumnya, pemberitahuan dapat diberikan kemudian.
③ "Perusahaan" tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang diderita oleh "Pengguna" akibat penangguhan penyediaan "Layanan" sesuai dengan Paragraf 1, kecuali terdapat kesengajaan atau kelalaian dari pihak "Perusahaan."
Pasal 12 (Pemberitahuan kepada Pengguna)
① Ketika "Perusahaan" memberikan pemberitahuan kepada "Pengguna," kecuali ditentukan lain dalam "Syarat dan Ketentuan," hal itu dapat dilakukan melalui cara-cara seperti alamat email, nomor telepon (seluler), alamat yang diberikan oleh "Pengguna," jendela persetujuan saat masuk ke "Halaman Pengelola Layanan," atau panduan pengguna.
② Ketika "Perusahaan" memberikan pemberitahuan kepada semua "Pengguna," hal itu dapat mengganti pemberitahuan pada paragraf sebelumnya dengan mempostingnya di "Halaman Pengelola Layanan" atau halaman web terkait. Namun, untuk hal-hal yang berdampak signifikan pada penggunaan "Layanan" oleh "Pengguna," pemberitahuan harus diberikan menggunakan setidaknya dua metode pemberitahuan yang disebutkan pada paragraf sebelumnya.
③ "Pengguna" wajib memberikan informasi kepada "Perusahaan" seperti alamat email, nomor telepon (seluler), dan alamat tempat kontak langsung dimungkinkan, dan wajib memperbarui informasi tersebut serta memverifikasi pemberitahuan dari "Perusahaan."
④ "Pengguna" tidak akan dilindungi dari kerugian apa pun yang timbul akibat kelalaian dalam memenuhi kewajiban berdasarkan paragraf sebelumnya.
Pasal 13 (Biaya Layanan, dsb.)
① "Perusahaan" menentukan biaya penggunaan layanan untuk setiap jenis layanan dengan mempertimbangkan jenis dan sifat "Layanan," biaya penyediaan, metode penyediaan, kondisi pasar, jenis bisnis, dan pola penggunaan "Pengguna".
② "Perusahaan" memberikan informasi tentang ketentuan mengenai jenis, tarif, metode penagihan, dan metode pembayaran biaya penggunaan layanan melalui deskripsi produk, sub-kebijakan, pedoman, dll., yang diposting di "Halaman Pengelola Layanan" atau halaman web terkait.
③ "Perusahaan" dapat menetapkan atau mengubah biaya penggunaan layanan sesuai kebutuhan, dan dapat menentukan metode perhitungan dan pembayaran yang berbeda untuk biaya penggunaan layanan untuk setiap jenis layanan. Dalam hal ini, "Perusahaan" memberikan pemberitahuan terlebih dahulu tentang detail mengenai biaya penggunaan layanan yang baru ditetapkan dan diubah sesuai dengan metode yang dijelaskan pada Paragraf 2 di atas.
④ "Perusahaan" dapat memberikan manfaat pengurangan biaya penggunaan layanan kepada "Pengguna" atas kebijakan "Perusahaan". Dalam hal ini, "Perusahaan" memberitahukan kepada "Pengguna" terlebih dahulu mengenai detail dan durasi manfaat.
⑤ "Pengguna" wajib membayar biaya penggunaan layanan kepada "Perusahaan" sesuai dengan Pasal 13 dan 14 sebagai imbalan atas penggunaan "Layanan" "Perusahaan," dan wajib dengan cermat memeriksa setiap tunggakan selama penggunaan Layanan dan berupaya memastikan tidak ada tunggakan yang terjadi.
Pasal 14 (Biaya dan Pengembalian Dana di Pusat Layanan Kesehatan)
① Pada prinsipnya, pembayaran biaya penggunaan layanan sesuai dengan "Syarat dan Ketentuan" akan dipotong dari "Poin Rumah Sakit". "Perusahaan" akan secara berkala mengumpulkan rincian pengeluaran biaya penggunaan layanan "Pengguna" dan memotong jumlah yang sesuai dari "Poin Rumah Sakit" yang dibebankan oleh "Pengguna".
② "Poin Rumah Sakit" dibebankan oleh "Pengguna" dengan menyetorkan dana (selanjutnya disebut sebagai "Dana yang Dibebankan") ke rekening deposito di lembaga keuangan yang ditunjuk oleh "Perusahaan", dan rasio pertukaran antara Dana yang Dibebankan dan "Poin Rumah Sakit" adalah satu banding satu (1:1).
③ Saat membebankan "Poin Rumah Sakit" sesuai dengan paragraf sebelumnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan ditanggung oleh Rumah Sakit, dan "Pengguna" harus menyetorkan jumlah yang sama atau lebih besar dari jumlah minimum yang dibebankan yang ditentukan oleh Perusahaan. Artinya, "Pengguna" harus menyetorkan sejumlah uang yang sama dengan jumlah minimum yang ditentukan oleh Perusahaan ditambah pajak.
④ Jika "Poin Rumah Sakit" habis hingga berjumlah 60.000 won atau kurang, atau jumlah yang diberitahukan secara terpisah oleh "Perusahaan," "Layanan" akan ditangguhkan. Namun, ini tidak berlaku jika "Pengguna" telah berlangganan asuransi jaminan untuk menjamin pengembalian biaya iklan yang belum dibayar akibat habisnya "Poin Rumah Sakit" dan telah menyerahkan sertifikat asuransi jaminan kepada "Perusahaan," dengan syarat masa berlaku asuransi jaminan tersebut masih berlaku.
⑤ "Pengguna" dan "Perusahaan" wajib menerbitkan faktur pajak dalam jangka waktu yang disepakati sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan secara aktif bekerja sama dalam kewajiban pelaporan PPN masing-masing pihak.
⑥ Jika "Pengguna" meminta pengembalian dana atas "Dana yang Dibebankan," mereka harus segera menghentikan penempatan semua "Materi Iklan" yang ditampilkan di "Media Iklan," dan "Perusahaan" akan memproses pengembalian dana sisa kepada "Pengguna" dalam waktu 10 hari kerja sejak tanggal permintaan pengembalian dana diterima. Namun, pengembalian dana tidak dimungkinkan untuk Poin Rumah Sakit gratis yang diberikan oleh "Perusahaan" secara cuma-cuma.
⑦ "Poin Rumah Sakit" dapat kedaluwarsa berdasarkan undang-undang pembatasan komersial berdasarkan Undang-Undang Komersial jika tidak diisi ulang atau digunakan kembali selama lima tahun sejak tanggal pengisian ulang atau penggunaan terakhir.
Pasal 15 (Kewajiban "Perusahaan")
① "Perusahaan" akan menyediakan materi pengantar "K-Dia" dan panduan pengoperasian (selanjutnya disebut sebagai "Pengantar") agar "Pengguna" dapat menggunakan Layanan dengan lancar.
② "Perusahaan" akan membuat akun akses untuk "Halaman Administrator Layanan" bagi "Pengguna" untuk mengelola Layanan, dan akan melakukan dukungan teknis dan manajemen sebaik mungkin untuk memastikan bahwa "Pengguna" menerima Layanan dengan lancar.
③ "Perusahaan" akan melakukan segala upaya untuk mematuhi hukum dan peraturan yang relevan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan "Syarat dan Ketentuan" ini.
④ "Perusahaan" dapat menggunakan "Materi Iklan," dll., yang didaftarkan oleh "Pengguna" pada "Media Iklan" untuk tujuan promosi dalam lingkup "Layanan" yang ditentukan dalam Pasal 2, Ayat 2, dan untuk "Layanan" itu sendiri, dan dapat memodifikasi atau mengeditnya untuk digunakan jika perlu.
⑤ Jika "Perusahaan" mengakui bahwa pendapat atau keluhan yang diajukan oleh "Pengguna" sehubungan dengan penggunaan "Layanan" adalah sah, maka Perusahaan akan memprosesnya, dan dapat menyampaikan proses dan hasil pemrosesan kepada "Pengguna" melalui cara-cara sesuai dengan Pasal 12, seperti "Halaman Administrator Layanan," halaman web terkait, dan email.
Pasal 16 (Kewajiban "Pengguna")
① Pengguna wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, Syarat dan Ketentuan, kebijakan, pedoman, dan hal-hal lain yang diumumkan atau diberitahukan oleh Perusahaan, dan tidak boleh melakukan tindakan apa pun yang mengganggu bisnis Perusahaan.
② Pengguna wajib menggunakan akun mereka hanya untuk tujuan menggunakan Layanan.
③ Pengguna wajib menyiapkan dan mengelola Materi Iklan yang sesuai dengan standar hukum dan peraturan yang berlaku serta Syarat dan Ketentuan, dll.
④ Jika Pengguna mempercayakan tugas terkait penggunaan Layanan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan kepada pihak ketiga, seperti agen pemasaran, Pengguna wajib mematuhi hal-hal berikut:
A. Surat kuasa terkait pihak ketiga tersebut harus diserahkan kepada Perusahaan.
B. "Pengguna" wajib mengawasi dan mengelola pihak ketiga terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban "Pengguna" sesuai dengan "Syarat dan Ketentuan" saat melaksanakan tugas yang dipercayakan, dan wajib menanggung sepenuhnya segala kerusakan yang ditimbulkan kepada "Perusahaan," Pengguna, atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan tugas tersebut.
⑤ "Pengguna" wajib memberikan informasi mengenai dokter, karyawan, dll. yang berafiliasi dengan "Pengguna" kepada "Perusahaan" untuk penggunaan "Layanan" sesuai dengan sub-paragraf berikut:
A. "Pengguna" tidak boleh memberikan informasi mengenai orang selain "Pengguna" atau karyawan "Pengguna" (termasuk pihak ketiga sesuai dengan paragraf sebelumnya), atau memberikan informasi palsu.
B. Dalam kasus di mana informasi pribadi, seperti nama atau foto dokter yang berafiliasi dengan "Pengguna," diberikan kepada "Perusahaan" melalui cara seperti memasukkannya ke dalam "Halaman Administrator Layanan" untuk posting K-Dia, atau di mana informasi mengenai staf yang ditugaskan kepada "Pengguna" diberikan kepada "Perusahaan," "Pengguna" wajib mengambil semua tindakan yang diperlukan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan bertanggung jawab penuh atas setiap pelanggaran hukum dan peraturan terkait data pribadi yang timbul dari kegagalan untuk mematuhi tindakan tersebut.
⑥ "Pengguna" tidak boleh, dalam keadaan apa pun, membuat, mendistribusikan, memasang, atau mendorong penggunaan cara apa pun seperti agen, robot, skrip, spider, atau spyware yang melakukan tindakan berikut tanpa persetujuan sebelumnya dari "Perusahaan," dan "Pengguna" juga tidak boleh melakukan atau mencoba melakukan tindakan berikut melalui metode curang lainnya:
a. Mengakses "Layanan" dengan cara yang tidak disediakan oleh "Perusahaan"
b. Secara curang menghasilkan atau meningkatkan jumlah tayangan atau jumlah klik
c. Menimbulkan beban pada server dan fasilitas "Perusahaan", dll.
d. Tindakan lain yang mengganggu pengoperasian normal "Layanan"
⑦ "Pengguna" tidak boleh beriklan menggunakan kata kunci atau metode lain untuk mempromosikan bisnis "Pengguna" atau pihak ketiga di area "Media Periklanan," kecuali untuk "Layanan" sah "Perusahaan" sesuai dengan "Syarat dan Ketentuan."
⑧ "Pengguna" tidak boleh menggunakan akun mereka untuk tujuan mengiklankan situs web, produk, layanan, atau informasi orang lain, dll., tanpa persetujuan dari "Perusahaan."
⑨ Pengguna tidak boleh melakukan tindakan apa pun, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga, yang dapat memengaruhi penayangan konten K-Dia tertentu atau menurunkan kredibilitas K-Dia dan secara serius mengganggu pengalaman pengguna K-Dia, termasuk tindakan yang tercantum dalam Pasal 17. Jika terjadi pelanggaran, Perusahaan dapat mengambil tindakan seperti membatasi penggunaan Layanan oleh Pengguna, dan selain itu, Pengguna wajib menanggung kerugian yang diakibatkan oleh tindakan Pengguna.
⑩ Pengguna wajib mematuhi dengan sungguh-sungguh setiap permintaan dari Perusahaan untuk penyediaan data atau hak akses, atau untuk penjelasan mengenai fakta-fakta terkait, untuk memverifikasi penyediaan Layanan atau pelanggaran terhadap Ketentuan, dll.
⑪ Jika pihak ketiga mengajukan masalah perdata atau pidana terhadap "Perusahaan" karena "Pengguna" melanggar "Syarat dan Ketentuan" atau hukum dan peraturan terkait tanpa kesalahan yang dapat dikaitkan dengan "Perusahaan," "Pengguna" wajib secara aktif bekerja sama untuk menyelesaikan masalah tersebut dan wajib memberikan kompensasi kepada "Perusahaan" atas kerugian yang diderita sehubungan dengan hal tersebut.
⑫ Jika diajukan klaim bahwa "Pengguna" telah melanggar hak pihak ketiga, termasuk hak kekayaan intelektual, atau melanggar hukum terkait, seperti Undang-Undang Pelayanan Kesehatan, dalam memposting "Iklan Medis," "Perusahaan" akan mengambil tindakan setelah berkonsultasi dengan "Pengguna." Namun, jika tidak tercapai konsultasi, atau bahkan sebelum konsultasi, jika "Perusahaan" menganggap perlu, "Perusahaan" dapat meminta modifikasi terhadap acara terkait atau menangguhkan acara tersebut secara sepihak.
Pasal 17 (Pembatasan Penggunaan, dsb.)
① Jika "Pengguna" melakukan salah satu tindakan yang tercantum dalam sub-paragraf berikut, "Perusahaan" dapat mengambil tindakan (selanjutnya disebut sebagai "Pembatasan Penggunaan") dalam jangka waktu 30 hari, seperti membatasi aplikasi dan penempatan "Iklan Medis," menangguhkan penggunaan "Layanan," mengakhiri kontrak penggunaan "Iklan Medis," mencabut status "Pengguna," memulihkan seluruh atau sebagian manfaat yang diberikan oleh "Perusahaan," dan membatasi penggunaan layanan terkait lainnya. “Perusahaan” dapat menetapkan kriteria dan detail spesifik mengenai “Pembatasan Penggunaan” melalui kebijakan, pedoman, dan lain-lain yang berada di bawahnya.
** (1) Tindakan menulis postingan (termasuk ulasan, postingan, dan komentar) di K-Dia dengan menyamar sebagai pengguna K-Dia
(2) Tindakan memengaruhi paparan konten tertentu, seperti halaman atau postingan iklan, melalui klik berulang buatan atau pencarian berulang untuk kata kunci tertentu
(3) Tindakan membeli akun pengguna K-Dia
(4) Tindakan menulis ulasan, postingan, atau komentar palsu
(5) Tindakan membayar kompensasi finansial kepada pengguna K-Dia untuk menulis postingan
(6) Tindakan menulis ulasan atas nama pengguna K-Dia menggunakan akun mereka
(7) Tindakan mengirim pesan yang mempromosikan rumah sakit tertentu kepada banyak pengguna K-Dia melalui pesan pribadi, dan lain-lain, dengan dalih memberikan informasi tentang rumah sakit tersebut
(8) Tindakan lain apa pun yang dapat memengaruhi paparan konten tertentu atau sangat mengganggu pengalaman pengguna K-Dia dengan menurunkan kredibilitas K-Dia (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai tindakan-tindakan yang dapat memengaruhi paparan konten tertentu atau sangat merusak pengalaman pengguna K-Dia dengan menurunkan kredibilitas K-Dia (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai tindakan-tindakan yang dapat memengaruhi paparan konten tertentu atau sangat merusak pengalaman pengguna K-Dia dengan menurunkan kredibilitas K-Dia) (1) Tindakan yang disebut sebagai "Penyalahgunaan" untuk poin (1) sampai (8)
(9) Tindakan menipu pengguna lain atau "Pengguna" atas "ID" mereka
(10) Tindakan yang ditujukan untuk tujuan kriminal atau terkait dengan tindakan kriminal lainnya
(11) Tindakan yang merusak moral yang baik atau ketertiban sosial lainnya
(12) Tindakan yang mencemarkan nama baik atau menghina orang lain
(13) Tindakan yang melanggar hak orang lain, seperti hak kekayaan intelektual
(14) Tindakan mengumpulkan atau menyimpan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan
(15) Tindakan meretas atau menyebarkan virus komputer
(16) Setiap tindakan yang menghambat atau kemungkinan menghambat pengoperasian "Layanan" yang stabil
(17) Tindakan yang menyebabkan beban pada server dan fasilitas "Perusahaan", dll.
(18) Tindakan lain yang melanggar hukum dan peraturan yang relevan atau "Syarat dan Ketentuan, dll."
(19) Tindakan menggunakan "Layanan" yang bertentangan dengan tujuan awalnya
(20) Tindakan lain yang dianggap oleh "Perusahaan" tidak pantas untuk pengoperasian "Layanan"
② Sehubungan dengan tindakan "Pembatasan Penggunaan" sebagaimana disebutkan dalam paragraf sebelumnya, "Perusahaan" wajib, bahkan sebelum adanya putusan pengadilan, [meminta] penangguhan penyediaan "Layanan" karena pelanggaran hukum dan peraturan dari instansi pemerintah terkait atau pihak ketiga mana pun. "Pembatasan Penggunaan" dapat diberlakukan setelah menerima permintaan perbaikan, laporan pelanggaran hak, dll.
③ "Perusahaan" dapat memberlakukan "Pembatasan Penggunaan" kepada "Pengguna" jika kemudian ditemukan adanya alasan untuk pembatalan persetujuan sesuai dengan Pasal 4, Ayat 2.
④ Jika "Perusahaan" memberlakukan "Pembatasan Penggunaan" sesuai dengan Ayat 1 atau 2, "Perusahaan" juga dapat membatasi penggunaan atau mengakhiri perjanjian layanan untuk layanan lain dari “Perusahaan” yang digunakan oleh “Pengguna” setelah menandatangani perjanjian layanan dengan “Perusahaan”; lebih lanjut, jika penggunaan dibatasi atau kontrak diakhiri untuk layanan lain dari “Perusahaan”, “Perusahaan” dapat membatasi penggunaan layanan “Iklan Medis” atau mengakhiri perjanjian layanan.
⑤ Jika “Perusahaan” memberlakukan “Pembatasan Penggunaan” sesuai dengan Paragraf 1 atau 2, “Perusahaan” akan memberitahukan kepada “Pengguna” dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 12. Dalam hal ini, “Perusahaan” dapat memberikan kesempatan terpisah untuk mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam “Syarat dan Ketentuan, dll.”
⑥ Jika "Pengguna" dikenai "Pembatasan Penggunaan" sesuai dengan Pasal ini karena gagal mematuhi Pasal 5 (Kewajiban Pengelolaan Akun, dsb.), "Pengguna" dapat meminta pencabutan "Pembatasan Penggunaan" setelah mengubah informasi "Pengguna" sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh "Perusahaan".
Pasal 18 (Pengakhiran "Syarat dan Ketentuan")
① "Pengguna" dan "Perusahaan" dapat mengakhiri seluruh atau sebagian dari "Syarat dan Ketentuan" dan kontrak penggunaan "Iklan Medis" yang disepakati berdasarkan hal tersebut dengan persetujuan tertulis bersama.
② Terlepas dari paragraf sebelumnya, "Perusahaan" dan "Pengguna" dapat mengakhiri seluruh atau sebagian dari "Syarat dan Ketentuan" dan kontrak penggunaan "Iklan Medis" yang disepakati berdasarkan hal tersebut dengan pemberitahuan tertulis 15 hari sebelum tanggal pengakhiran yang diinginkan, tanpa pemberitahuan sebelumnya secara terpisah, dalam hal terjadi salah satu dari penyebab berikut:
a. Ketika salah satu pihak yang berkontrak mengajukan kebangkrutan atau rehabilitasi, atau dikenai pembubaran, pembatalan operasi bisnis, penangguhan operasi bisnis, eksekusi wajib, penagihan pajak, atau tindakan serupa.
b. Ketika ditentukan bahwa kewajiban berdasarkan "Syarat dan Ketentuan, dll." atau kontrak penggunaan "Iklan Medis" tidak dapat dipenuhi secara objektif karena peristiwa force majeure seperti bencana alam, perang, atau kebakaran.
c. Jika salah satu pihak dalam kontrak melanggar tanggung jawab dan kewajiban yang tercantum dalam "Syarat dan Ketentuan, dll.," mereka dapat meminta pihak lain untuk memperbaiki pelanggaran tersebut; jika perbaikan tidak dilakukan dalam waktu 15 hari sejak tanggal permintaan perbaikan (dengan ketentuan, dalam hal ini Pasal 14, Ayat 4, Ayat 3 dari Pasal ini berlaku)
③ Jika pembayaran tidak dilakukan selama masa tenggang yang ditetapkan oleh Perusahaan sesuai dengan Pasal 14, Ayat 4, dan niat "Pengguna" untuk terus menggunakan Layanan tidak dikonfirmasi, "Perusahaan" dapat segera mengakhiri seluruh atau sebagian dari "Syarat dan Ketentuan" dan kontrak penggunaan "Iklan Medis" yang disepakati berdasarkan hal tersebut.
④ Setelah pengakhiran "Syarat dan Ketentuan" sesuai dengan Pasal ini selesai, "Perusahaan" akan segera menghapus semua informasi mengenai "Pengguna" dan informasi mengenai subjek "Iklan Medis" atau penyedianya, seperti "Materi Iklan," kecuali informasi mengenai "Pengguna" yang disimpan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta Kebijakan Privasi, dan memproses penarikan akun "Pengguna".
⑤ Jika pengakhiran "Ketentuan" sesuai dengan Pasal ini selesai, pendaftaran ulang dengan informasi akun yang ditarik dapat dibatasi sebagaimana diatur dalam "Ketentuan, dll."
Pasal 19 (Akibat Pemutusan Hubungan Kerja)
① Apabila seluruh atau sebagian dari "Syarat dan Ketentuan" dan perjanjian penggunaan "Iklan Medis" yang disepakati berdasarkan hal tersebut diakhiri, masing-masing pihak wajib menghentikan pelaksanaan perjanjian terkait dan mengambil tindakan segera dan tepat untuk meminimalkan pengeluaran.
② Apabila seluruh atau sebagian dari "Syarat dan Ketentuan" dan perjanjian penggunaan "Iklan Medis" yang disepakati berdasarkan hal tersebut diakhiri, hal itu tidak akan memengaruhi hak dan kewajiban kedua belah pihak yang telah timbul.
Pasal 20 (Ganti Rugi)
① Jika "Pengguna" mengalami kerugian akibat kesengajaan atau kelalaian "Perusahaan" sehubungan dengan penggunaan "Layanan," "Perusahaan" wajib memberikan kompensasi kepada "Pengguna" atas kerugian tersebut dalam lingkup yang ditentukan oleh hukum dan peraturan yang berlaku.
② Jika "Perusahaan" mengalami kerugian akibat pelanggaran "Syarat dan Ketentuan, dll." oleh "Pengguna" atau hukum dan peraturan yang berlaku, "Pengguna" wajib memberikan kompensasi kepada "Perusahaan" atas kerugian tersebut dalam lingkup yang ditentukan oleh hukum dan peraturan yang berlaku.
Pasal 21 (Pembatasan Pengalihan Hak)
① "Pengguna" tidak diperbolehkan mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan "Syarat dan Ketentuan" kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari "Perusahaan."
② "Syarat dan Ketentuan" mengikat secara hukum bagi "Pengguna" dan penerus serta penerima pengalihannya.
Pasal 22 (Perlindungan Informasi dan Kewajiban Kerahasiaan)
① "Pengguna" dan "Perusahaan" wajib menjaga kerahasiaan materi, informasi, dan lain-lain yang berkaitan dengan pihak lain yang diperoleh selama penggunaan "Layanan," dan tidak boleh mengungkapkan atau mendistribusikan informasi tersebut kepada pihak ketiga, atau menggunakannya untuk tujuan lain apa pun, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari salah satu pihak.
② "Pengguna" dan "Perusahaan" wajib menjaga kerahasiaan semua informasi, termasuk informasi pribadi atau materi pihak lain, informasi pengguna pihak lain, atau materi pemasaran, yang diperoleh selama kegiatan usaha sesuai dengan "Syarat dan Ketentuan." Informasi tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak ketiga, digunakan atau dimanfaatkan untuk tujuan apa pun selain pemenuhan "Syarat dan Ketentuan," atau disimpan di media lain atau diproses.
③ Meskipun demikian, terlepas dari Pasal 1 dan 2 dalam Pasal ini, informasi rahasia, dan lain-lain, dapat diberikan jika ada permintaan dari instansi pemerintah sesuai dengan peraturan terkait seperti Undang-Undang Usaha Telekomunikasi, permintaan dari lembaga investigasi terkait kejahatan, permintaan dari Komite Etika Informasi dan Komunikasi atau lembaga publik lainnya, atau jika pemberian diwajibkan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan terkait lainnya. Namun, dalam kasus tersebut, pihak lain harus diberitahu terlebih dahulu tentang fakta-fakta terkait, seperti alasan pemberian, isi dan cakupan pemberian, dan dasar pemberian. ④ Kewajiban untuk melindungi informasi dan menjaga kerahasiaan berdasarkan Pasal ini tetap berlaku bahkan setelah penghentian penggunaan layanan atau pembatalan "Syarat dan Ketentuan".
⑤ Jika "Syarat dan Ketentuan" dibatalkan, "Perusahaan" wajib mengembalikan kepada "Pengguna" semua dokumen dan materi lain yang diberikan oleh "Pengguna" baik asli maupun salinannya; Jika pengembalian tidak memungkinkan, materi tersebut harus dibuang atau dimusnahkan hingga tidak dapat direproduksi.
⑥ Setiap orang yang melanggar kewajiban untuk melindungi informasi dan menjaga kerahasiaan berdasarkan Pasal ini akan menanggung semua tanggung jawab perdata dan pidana, termasuk kewajiban untuk mengganti semua kerugian yang diderita oleh pihak lain.
Pasal 23 (Pembatasan Tanggung Jawab)
① "Perusahaan" tidak bertanggung jawab atas penyediaan "Layanan" jika tidak dapat menyediakan "Layanan" karena bencana alam, serangan DDoS, kegagalan IDC, kegagalan saluran operator telekomunikasi, kegagalan "Media Iklan," atau keadaan force majeure yang setara.
② "Perusahaan" tidak bertanggung jawab atas gangguan dalam penggunaan "Layanan" yang disebabkan oleh alasan yang dapat dikaitkan dengan "Pengguna."
③ "Perusahaan" tidak bertanggung jawab atas keandalan, keakuratan, legalitas, dll., dari situs web, layanan, atau penyedia yang menjadi subjek "Materi Iklan" yang diberikan oleh "Pengguna" sehubungan dengan "Layanan" atau "Iklan Medis" yang relevan.
④ "Perusahaan" tidak menjamin keandalan, keakuratan, legalitas, dll., dari "Materi Iklan" yang ditampilkan pada "Media Iklan." Namun, jika "Materi Iklan" melanggar hukum yang berlaku atau "Syarat dan Ketentuan, dll.," "Perusahaan" mungkin tidak akan menerbitkan "Iklan Medis" yang bersangkutan, dan "Perusahaan" tidak akan bertanggung jawab atas penerbitan atau penghentian "Iklan Medis" tersebut.
⑤ Jika terjadi perselisihan antara "Pengguna" atau antara pihak ketiga dan "Pengguna," "Perusahaan" tidak akan bertanggung jawab kecuali ada penyebab yang dapat dikaitkan dengan "Perusahaan."
⑥ Jika pengguna yang telah menjalani prosedur medis di lembaga medis "Pengguna" mengalami efek samping, "Pengguna" harus mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan "Perusahaan" tidak akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
⑦ Jika pihak ketiga mengajukan tuntutan perdata atau pidana terhadap "Perusahaan" karena pelanggaran "Syarat dan Ketentuan" atau hukum terkait tanpa kesalahan yang dapat dikaitkan dengan "Perusahaan," "Pengguna" wajib mengganti kerugian "Perusahaan" dan secara aktif bekerja sama untuk menyelesaikan masalah tersebut; lebih lanjut, jika "Perusahaan" menderita kerugian sehubungan dengan hal tersebut, "Pengguna" wajib mengganti kerugian tersebut.
Pasal 24 (Interpretasi Syarat dan Ketentuan)
① Perusahaan dapat menetapkan syarat dan ketentuan tambahan, kebijakan bawahan terpisah, pedoman, dan lain-lain, selain dari "Syarat dan Ketentuan" ini.
② Hal-hal yang tidak disebutkan dalam "Syarat dan Ketentuan" ini atau hal-hal yang berkaitan dengan interpretasi akan diatur oleh kebijakan bawahan, pedoman, dan hukum serta peraturan yang relevan. Jika terdapat perjanjian terpisah yang berbeda dari "Syarat dan Ketentuan" ini, perjanjian terpisah tersebut akan diutamakan.
Pasal 25 (Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi)
① Hukum Republik Korea akan menjadi hukum yang mengatur setiap perselisihan yang timbul antara "Perusahaan" dan "Pengguna."
② Setiap gugatan terkait perselisihan yang timbul antara "Perusahaan" dan "Pengguna" harus diajukan ke pengadilan yang berwenang berdasarkan Undang-Undang Prosedur Perdata.
[Ketentuan Tambahan]
Syarat dan ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal 21 April 2026.