1. Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi
Perusahaan hanya mengumpulkan jumlah minimum informasi pribadi yang diperlukan untuk menyediakan layanan untuk tujuan yang tercantum di bawah ini, dan tidak menggunakan informasi yang dikumpulkan untuk tujuan selain yang dinyatakan atau mengungkapkannya secara eksternal tanpa persetujuan pengguna. Jika informasi digunakan untuk tujuan selain yang ditentukan dalam kebijakan ini, Perusahaan akan meminta persetujuan pengguna.
① Manajemen Akun Periklanan Mitra
Konfirmasi niat untuk mendaftar layanan keanggotaan, pengenaan sanksi kepada rumah sakit mitra atas pelanggaran ketentuan layanan, pencatatan untuk mediasi sengketa, penanganan pengaduan, pemberitahuan dan kontak terkait layanan periklanan, penanganan pengaduan, konfirmasi niat untuk menarik diri dari layanan
② Penyediaan dan Peningkatan Layanan dan Fitur, Manajemen Basis Data
Penyediaan layanan periklanan dan komunitas domestik dan internasional, tampilan informasi dokter dalam aplikasi (riwayat staf medis rumah sakit dan deskripsi keahlian, identifikasi dan tampilan ahli bedah terkait evaluasi dan ulasan prosedur), penelitian dan pengembangan untuk peningkatan layanan, penyelesaian dan pembayaran biaya periklanan, fungsi reservasi melalui aplikasi, penyediaan fungsi pembayaran di muka untuk biaya medis dan layanan agen penyelesaian (termasuk kinerja KYC oleh perusahaan yang dipercayakan), survei kepuasan terkait layanan periklanan
③ Pemasaran
Penyediaan informasi tentang layanan dan promosi baru melalui pemberitahuan push, SMS, email, dll.
2. Item informasi pribadi yang dikumpulkan, tujuan dan metode pengumpulan, serta jangka waktu penyimpanan.
① Perusahaan memproses dan menyimpan informasi pribadi dalam jangka waktu penyimpanan dan penggunaan informasi pribadi yang ditetapkan oleh hukum dan peraturan terkait, atau dalam jangka waktu penyimpanan dan penggunaan informasi pribadi yang disepakati oleh subjek data pada saat pengumpulan.
[Informasi yang Dikumpulkan]
① Manajemen Akun Iklan Mitra
• Informasi wajib: Nama staf rumah sakit yang bertanggung jawab, nomor telepon, nomor pengirim SMS, email
• Informasi opsional: Tidak ada
② Penyediaan dan peningkatan layanan, manajemen basis data, penyediaan layanan pembayaran di muka dan penyelesaian biaya medis
• Informasi wajib: Nama dokter, foto, informasi karier, nomor izin praktik medis, nomor telepon, nomor pengirim SMS, email
③ Pemasaran
• Informasi opsional: Nama staf rumah sakit yang bertanggung jawab, nomor telepon, nomor pengirim SMS, email
② Jangka waktu penyimpanan dan penggunaan sesuai dengan hukum dan peraturan terkait adalah sebagai berikut.
1) Catatan mengenai transaksi, seperti pelabelan, periklanan, detail kontrak, dan kinerja, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik, dll.
• Catatan mengenai pelabelan dan periklanan: 6 bulan
• Catatan mengenai kontrak atau pembatalan langganan, penyelesaian pembayaran, dan penyediaan barang, dll.: 5 tahun
• Catatan mengenai pengaduan konsumen atau penyelesaian sengketa: 3 tahun
2) Penyimpanan data verifikasi fakta komunikasi sesuai dengan Pasal 41 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Kerahasiaan Komunikasi
• Tanggal dan waktu telekomunikasi pelanggan, waktu mulai dan berakhir, nomor pelanggan pihak lawan, frekuensi penggunaan, dan data pelacakan lokasi stasiun pemancar: 1 tahun
• Komunikasi komputer, catatan log internet, dan data pelacakan lokasi koneksi: 3 bulan
3) Penyimpanan buku komersial, dll., sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Perdagangan
• Buku komersial dan dokumen penting mengenai operasi bisnis: 10 tahun
• Bukti pembayaran atau dokumen serupa: 5 tahun tahun
4) Dalam kasus di mana penyimpanan data diperlukan berdasarkan undang-undang dan peraturan terkait lainnya, hingga batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan tersebut.
3. Pemberian Informasi Pribadi kepada Pihak Ketiga
① Perusahaan hanya memberikan informasi pribadi kepada pihak ketiga dalam lingkup persetujuan yang telah diperoleh sebelumnya dari pengguna. Namun, dalam kasus-kasus berikut, Perusahaan dapat memberikan informasi pribadi pengguna kepada pihak ketiga melalui prosedur yang sah bahkan tanpa persetujuan pengguna sebelumnya:
1) Jika diwajibkan oleh ketentuan hukum dan peraturan, atau jika ada permintaan dari lembaga investigasi atau otoritas pengawas untuk tujuan investigasi atau penyelidikan sesuai dengan prosedur dan metode yang ditentukan oleh hukum.
2) Jika diperlukan untuk penyelesaian tuntutan.
3) Jika persetujuan tidak dapat diperoleh meskipun diperlukan untuk perlindungan mendesak atas kehidupan, tubuh, atau kepentingan harta benda pengguna atau pihak ketiga.
4) Jika diperlukan untuk mencapai kepentingan sah pengolah informasi pribadi yang jelas lebih diutamakan daripada hak subjek data. Dalam hal ini, hal ini hanya berlaku jika ada hubungan substansial dengan kepentingan sah pengolah informasi pribadi dan lingkupnya tidak melebihi batas yang wajar.
5) Jika sangat diperlukan untuk keselamatan dan kesejahteraan publik, seperti kesehatan masyarakat.
② Dalam kasus lain di mana Perusahaan perlu memberikan informasi pribadi kepada pihak ketiga, Perusahaan dapat memberikan informasi pribadi tersebut kepada pihak ketiga melalui prosedur yang sah, seperti memperoleh persetujuan dari subjek data. Perusahaan dapat memberikan informasi pribadi melalui prosedur yang sah, seperti memperoleh persetujuan pengguna, jika diperlukan untuk pemenuhan transaksi oleh pengguna.
③ Pengguna dapat menolak untuk memberikan persetujuan atas pemberian informasi pribadi kepada pihak ketiga dan dapat menarik persetujuan mereka kapan saja. Meskipun Anda menolak persetujuan, Anda tetap dapat menggunakan Layanan; namun, penggunaan atau penyediaan layanan terkait berdasarkan pemberian pihak ketiga mungkin dibatasi.
4. Alih Daya Pemrosesan Informasi Pribadi
① Perusahaan dapat mempercayakan tugas pemrosesan informasi pribadi kepada pihak eksternal untuk memastikan kelancaran pemrosesan informasi pribadi, dan daftar pihak yang dipercayakan akan diungkapkan atas permintaan.
② Informasi pribadi yang dikumpulkan oleh Perusahaan dapat disimpan dalam basis data (seperti infrastruktur cloud) yang berlokasi di luar negeri dalam tujuan dan lingkup penyediaan layanan, dan detail mengenai transfer ke luar negeri tersebut akan diungkapkan atas permintaan.
③ Saat membuat kontrak penugasan, Perusahaan menetapkan dalam dokumen seperti kontrak, sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, hal-hal yang berkaitan dengan larangan pemrosesan informasi pribadi untuk tujuan selain pelaksanaan tugas yang dipercayakan, langkah-langkah perlindungan teknis dan administratif, pembatasan penugasan ulang, manajemen dan pengawasan pihak yang dipercayakan, dan tanggung jawab seperti ganti rugi, serta mengawasi pihak yang dipercayakan untuk memastikan bahwa informasi pribadi diproses dengan aman.
④ Jika ada perubahan pada isi tugas yang dipercayakan, pihak yang dipercayakan, atau detail mengenai transfer ke luar negeri, hal tersebut akan diungkapkan tanpa penundaan melalui Kebijakan Privasi ini.
5. Hak Pengguna dan Perwakilan Hukum serta Tata Cara Pelaksanaannya
① Pengguna dapat menggunakan hak mereka untuk meminta akses, koreksi, penghapusan, atau penangguhan pemrosesan informasi pribadi mereka terkait dengan Perusahaan kapan saja.
② Penggunaan hak sesuai dengan Ayat 1 dapat dilakukan kepada Perusahaan secara tertulis, melalui telepon, atau melalui email, dan Perusahaan akan segera mengambil tindakan.
③ Penggunaan hak sesuai dengan Ayat 1 dapat dilakukan melalui perwakilan, seperti perwakilan hukum pengguna atau orang yang diberi wewenang oleh Perusahaan. Dalam hal ini, Anda harus menyerahkan surat kuasa sesuai dengan Formulir No. 11 yang dilampirkan pada Pemberitahuan tentang Metode Pemrosesan Informasi Pribadi (Pemberitahuan oleh Komisi Perlindungan Informasi Pribadi).
④ Permintaan pengguna untuk akses atau penangguhan pemrosesan informasi pribadi dapat dibatasi sesuai dengan Pasal 35 Ayat 4 dan Pasal 37 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.
⑤ Penghapusan tidak dapat diminta untuk informasi pribadi yang secara eksplisit ditetapkan sebagai subjek pengumpulan berdasarkan undang-undang lain.
⑥ Setelah menerima permintaan akses, koreksi, penghapusan, atau penangguhan pemrosesan sesuai dengan hak subjek data, Perusahaan memverifikasi apakah orang yang mengajukan permintaan tersebut adalah pemilik data utama atau perwakilan yang sah.
6. Penghapusan informasi pribadi
① Perusahaan akan segera memusnahkan informasi pribadi jika sudah tidak diperlukan lagi, misalnya setelah masa penyimpanan berakhir atau tujuan pemrosesan tercapai.
② Jika informasi pribadi harus tetap disimpan sesuai dengan peraturan perundang-undangan lain meskipun masa penyimpanan yang disetujui pengguna telah berakhir atau tujuan pemrosesan telah tercapai, Perusahaan akan mentransfer informasi pribadi yang relevan ke basis data (DB) terpisah atau menyimpannya di lokasi yang berbeda.
③ Perusahaan memusnahkan informasi pribadi pengguna melalui prosedur dan metode berikut:
A. Prosedur Pemusnahan
Informasi yang dimasukkan oleh pengguna untuk penggunaan layanan, dll., ditransfer ke DB terpisah setelah tujuan tercapai. Kemudian dimusnahkan setelah disimpan selama jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan internal dan alasan perlindungan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
B. Metode Pemusnahan
Informasi pribadi yang dicetak di atas kertas dimusnahkan dengan cara dihancurkan atau dibakar, sedangkan informasi pribadi yang disimpan dalam bentuk file elektronik dihapus menggunakan metode teknis yang mencegah reproduksi data.
7. Langkah-langkah untuk Memastikan Keamanan Informasi Pribadi
① Perusahaan mengambil langkah-langkah berikut untuk memastikan keamanan informasi pribadi:
1) Langkah-langkah administratif: Pembentukan dan implementasi rencana manajemen internal, pengoperasian organisasi keamanan khusus, dan pelatihan karyawan secara berkala.
2) Langkah-langkah teknis: Manajemen hak akses ke sistem pengolahan informasi pribadi, pemasangan sistem kontrol akses, enkripsi informasi pribadi, dan pemasangan serta pembaruan program keamanan.
3) Langkah-langkah fisik: Kontrol akses ke ruang komputer, ruang penyimpanan data, dll.
※ Selain hal-hal yang diatur oleh hukum dan peraturan, Perusahaan melaksanakan kegiatan berikut untuk memastikan keamanan informasi pribadi:
• Kegiatan perlindungan informasi pribadi: Inspeksi dan peningkatan perlindungan informasi (pribadi) (setahun sekali), dan pembuatan pedoman internal untuk langkah-langkah perlindungan informasi pribadi saat peluncuran layanan baru.
• Pengoperasian sistem untuk perlindungan informasi (pribadi): Pengungkapan perlindungan informasi.
② Selain upaya yang disebutkan di atas, pengguna sendiri juga harus berhati-hati untuk mencegah kata sandi mereka, dll., agar tidak terekspos kepada pihak ketiga. Secara khusus, harap selalu berhati-hati untuk memastikan bahwa kata sandi Anda, dll., tidak bocor melalui PC yang terpasang di tempat umum. ID dan kata sandi Anda harus digunakan secara eksklusif oleh Anda, dan disarankan untuk mengubah dan mengelola kata sandi Anda secara berkala.
8. Penggunaan atau Pemberian Informasi Pribadi Tambahan
Sesuai dengan Pasal 15 Ayat 3 atau Pasal 17 Ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Perusahaan menggunakan atau memberikan data pribadi tanpa persetujuan pengguna hanya jika memenuhi kriteria berikut:
1) Harus ada relevansi dengan tujuan awal pengumpulan data pribadi yang bersangkutan.
2) Harus ada kemungkinan penggunaan atau pemberian data pribadi yang bersangkutan lebih lanjut mengingat keadaan praktik pengumpulan atau pengolahan data.
3) Tidak boleh melanggar kepentingan subjek data secara tidak semestinya.
4) Langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keamanan, seperti pseudonimisasi atau enkripsi, harus telah diambil karena karakteristik data pribadi yang bersangkutan.
9. Kepala Petugas Privasi
Pengguna dapat melaporkan semua keluhan terkait perlindungan informasi pribadi yang muncul selama penggunaan layanan Perusahaan kepada Kepala Petugas Privasi yang tercantum di bawah ini. Perusahaan menanggapi laporan tersebut dengan cepat dan tulus.
[Kepala Bagian Perlindungan Data Pribadi]
• Nama Perusahaan: Diaad Co., Ltd.
• Email: diaad1004@naver.com
• Alamat: Lantai 2, Wonneung Plaza, 15-7 Jamwon-dong, Seocho-gu, Seoul
Jika Anda perlu melaporkan atau meminta konsultasi terkait pelanggaran informasi pribadi lainnya, silakan hubungi organisasi berikut:
• Pusat Pelaporan Pelanggaran Informasi Pribadi (https://privacy.kisa.or.kr / 118 tanpa kode area)
• Divisi Investigasi Siber Kejaksaan Agung (www.spo.go.kr / 1301 tanpa kode area)
• Biro Investigasi Siber Badan Kepolisian Nasional (ecrm.cyber.go.kr / 182 tanpa kode area)
10. Perubahan pada Kebijakan Privasi
Jika ada penambahan, penghapusan, atau perubahan pada Kebijakan Privasi, kami akan memberi tahu Anda terlebih dahulu melalui halaman Admin Layanan K-Dia atau situs web.
11. Ketentuan Tambahan
Kebijakan Privasi ini berlaku efektif mulai 21 April 2026.