Mitra · PromosiPerjanjian Khusus Promosi Pengguna Baru K-Dia
Syarat dan ketentuan ini dibuat bersamaan dengan Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan Periklanan Medis K-Dia dan mengatur hal-hal terkait manfaat (poin promosi) yang diberikan sementara oleh Perusahaan kepada pengguna baru.
Tanggal berlaku: 21 April 2026
Pasal 1 (Tujuan)
Syarat dan Ketentuan ini (selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Khusus") adalah ketentuan yang dibuat bersamaan dengan "Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan Periklanan Medis K-Dia" (selanjutnya disebut sebagai "Syarat dan Ketentuan Layanan"), dan tujuannya adalah untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan manfaat sementara yang diberikan oleh Perusahaan kepada pengguna baru dari semua layanan terkait periklanan medis yang disediakan oleh DiaAd Co., Ltd. (selanjutnya disebut sebagai "Perusahaan").
Pasal 2 (Definisi)
Segala istilah yang digunakan dalam "Perjanjian Khusus ini" yang tidak didefinisikan secara lain akan diatur oleh "Ketentuan Layanan," panduan di "Halaman Administrator Layanan" atau halaman web terkait, dan hukum serta peraturan yang relevan; jika tidak, oleh praktik umum.
Pasal 3 (Promosi Pengguna Baru)
① Setelah akun "Pengguna" dibuat sesuai dengan "Ketentuan Layanan," Perusahaan akan memberikan "Poin Rumah Sakit" senilai 1.000.000 KRW (satu juta KRW) ke akun "Pengguna". "Poin Rumah Sakit" yang diberikan berdasarkan Perjanjian Khusus ini (selanjutnya disebut sebagai "Poin Promosi") adalah Poin Rumah Sakit gratis yang tidak dapat dikembalikan.
② "Pengguna" dapat menggunakan "Poin Promosi" yang diberikan berdasarkan Ayat 1 Pasal ini selama 180 hari sejak tanggal pemberian (selanjutnya disebut sebagai "Masa Berlaku Poin Promosi"), dan saldo yang tersisa setelah berakhirnya "Masa Berlaku Poin Promosi" akan diambil kembali oleh "Perusahaan."
③ Bahkan sebelum "Masa Berlaku Poin Promosi" berakhir, "Pengguna" wajib menggunakan layanan Perusahaan sesuai dengan ketentuan transaksi dalam "Ketentuan Layanan" setelah "Poin Promosi" habis, dan "Pengguna" dapat melakukan pengisian ulang dana sesuai dengan Pasal 14 "Ketentuan Layanan" bahkan sebelum "Poin Promosi" habis.
④ Jika "Poin Promosi" dan "Poin Rumah Sakit" yang dibebankan oleh "Pengguna" sesuai dengan "Ketentuan Layanan" tercampur, biaya penggunaan untuk "Layanan" yang digunakan oleh "Pengguna" akan dipotong dari "Poin Promosi" terlebih dahulu.
Pasal 4 (Pengakhiran Perjanjian Khusus)
① "Perjanjian Khusus ini" akan berakhir pada saat "Ketentuan Layanan" diakhiri karena pembatalan, pencabutan, atau alasan lain. Namun, hal ini dapat ditentukan lain berdasarkan kesepakatan bersama antara para pihak.
② Terlepas dari apakah "Ketentuan Layanan" diakhiri, jika salah satu pihak melanggar kewajibannya berdasarkan "Perjanjian Khusus ini," dan pihak lain meminta koreksi secara tertulis, dan koreksi tersebut tidak dilakukan dalam waktu 7 hari sejak tanggal permintaan tersebut diterima oleh pihak lain, "Perjanjian Khusus ini" dapat diakhiri dengan pemberitahuan tertulis.
③ Bahkan jika sebagian atau seluruh "Poin Promosi" yang diberikan oleh Perusahaan masih tersisa pada saat "Perjanjian Khusus ini" diakhiri, "Pengguna" tidak dapat meminta pengembalian dana atas sisa "Poin Promosi" dari Perusahaan, dan Perusahaan tidak akan mengembalikan sisa "Poin Promosi" kepada "Pengguna."
Pasal 5 (Keefektifan)
① Jika terjadi konflik antara isi "Perjanjian Khusus Ini" dan "Syarat dan Ketentuan Layanan," Perjanjian Khusus ini akan berlaku di atas "Syarat dan Ketentuan Layanan" selama "Periode Validitas Poin Promosi."
② Hal-hal yang tidak tercantum dalam "Perjanjian Khusus Ini" akan diatur oleh "Syarat dan Ketentuan K-Dia." Hal-hal yang tidak tercantum dalam "Syarat dan Ketentuan K-Dia" akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama; namun, jika tidak tercapai kesepakatan bersama, hukum dan kebiasaan perdagangan akan berlaku.
[Ketentuan Tambahan]
Syarat dan ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal 21 April 2026.